Desa Kemuning

Kec. Sekongkang, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Kemuning

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Kemuning Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah sebagai berikut.

2.3.4.1.  Kepala Desa.

  1. Tugas Pokok Kepala Desa adalah sebagai berikut :
  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  1. Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan Bidang Pendidikan dan Kesehatan.
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

                        2.3.4.2.       Sekretariat Desa.

                                           Sekretariat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur pembantu Sekretaris Desa dalam menata administrasi Pemerintahan Desa.

  1. Sekretaris Desa.
  • Tugas Pokok Sekretaris Desa adalah sebagai berikut :

-      Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

-      Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

  • Sekretaris Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

-      Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

-      Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

-      Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

-      Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

  1. Kepala Urusan.
  • Tugas Pokok Kepala Urusan adalah sebagai berikut :

-      Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

-      Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

  • Kepala Urusan memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

-      Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

-      Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

-      Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

 

 

 

                        2.3.4.3.  Pelaksana Teknis

  1. Tugas Pokok Kepala Seksi adalah sebagai berikut :
  • Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  1. Kepala Seksi memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  • Kepala Seksi Pemerintahanmempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  • Kepala Seksi Kesejahteraanmempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Kepala Seksi Pelayananmemiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

                        2.3.4.4.  Pelaksana Kewilayahan / Kepala Dusun.

  1. Tugas Pokok Pelaksana Kewilayahan / Kepala Dusun adalah sebagai berikut :
  • Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  • Kepala Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  1. Pelaksana Kewilayahan / Kepala Dusun memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Desa

191

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI191penduduk

171

PEREMPUAN

PEREMPUAN171penduduk

362

TOTAL

TOTAL362penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ERMAN MAULANA, S.I.P.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

RAMLI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

ILHAMSYAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Kaur Keuangan

NAURAH RAHIMAH SULFA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NIPATULLAH SYAFUTRI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

HAMIDAH

Tidak Ada di Kantor

Kadus Tiu Gali

MUHAMMAD IKHSAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Kemang Kuning

HALIMAH TUSSADIAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

FITRIA

Tidak Ada di Kantor

Kadus Tonyong

RINA MAULIDA SIAMBATON

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

FIDIYA LARASITA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

179

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

1

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 59
Kemarin : 46
Total Pengunjung : 8.538
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

ERMAN MAULANA, S.I.P.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

RAMLI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ILHAMSYAH

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

NAURAH RAHIMAH SULFA

Staf Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NIPATULLAH SYAFUTRI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

HAMIDAH

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD IKHSAN

Kadus Tiu Gali
Tidak Ada di Kantor

HALIMAH TUSSADIAH

Kadus Kemang Kuning
Tidak Ada di Kantor

FITRIA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

RINA MAULIDA SIAMBATON

Kadus Tonyong
Tidak Ada di Kantor

FIDIYA LARASITA

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor